Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi :
1.Prinsip Munkner
Prinsip ini memiliki 12 elemen seperti berikut dibawah ini :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaa terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pedistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
2.Prinsip Rochdale
Terdapat 8 elemen dalam prinsip ini, yaitu :
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama
3.Prinsip Raiffeisen
Dalam prinsip ini terdapat 7 elemen, seperti diuraikan dibawah ini :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak dan bukan uang
4.Prinsip Herman Schulze
Terdapat 6 prinsip yang diuraikan, seperti dibawah ini :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Terdapat 6 elemen dalam prinsip ini, yakni :
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
Dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupaakn kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengebangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan tatakelaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, Swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 Tahun 1992
Sedangkan dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasam antar koperasi

Sabtu, 10 Oktober 2009

EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Dalam perkembangannya koperasi memilki berbagai jenis dan bentuk, koperasi juga berdiri ditiap komunitas dalam hal ini koperasi juga berdiri di sekolah-sekolah. Pada umumnya koperasi yang berdiri di sekolah-sekolah digunakan sekolah sebagai penyalur buku-buku, baju-baju seragam, selain itu koperasi di sekolah menyediakan makanan, minuman dan berbagai kebutuhan siswa siswi kebanyakan. Koperasi yang ada di sekolah memang sangat berperan bagi kelancaran kegiatan belajar mengajar, sebagai contoh jika pada saat ujian sekolah dimulai ada siswa yang ternyata tidak membawa salah satu alat tulisnya sedangkan ada peraturan yang melarang siswa siswi yang sedang ujian untuk tidak saling meminjam alat tulis, maka siswa tersebut dapat dengan mudah mendapatka alat tulis yang ia butuhkan pada saat ujian tanpa ada kekhawatiran lamanya waktu kembali siswa kedalam ruang ujian jika ia membeli alat tulis tersebut diluar sekolah dengan membelinya di koperasi sekolah.

2.1. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari makalah ini ialah :
Berbagai pengalaman mengenai koperasi di sekolah; dan
Mengetahui peranan koperasi di sekolah.

3.1. Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan ini ruang lingkup yang digunakan ialah dibatasi hanya pada koperasi di sekolah guna berbagipengalaman dan mengetahui peranan sesungguhnya dari koperasi yang ada pada sekolah agar tidak hanyasekedar tahu tapi juga mengerti fungsi dari koperasi tersebut.


BAB II
ISI
2.1. Landasan Teori

2.1.1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Sedangkan definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang - orang
  2. Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang hendak dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasi
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dari pengertian diatas inti dari koperasi ialah skumpulan orang yang dengan sukarela melakukan kegiatan bisnis dengan tujuan utama mensejahterakan anggotanya. Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan sosial - ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

2.1.2 Fungsi dan Jenis - Jenis Koperasi
Koperasi memeliki Fungsi yang dapat mensejahterakan anggotanya seperti dibawah ini :
  • Memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham;
  • Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen serta memaksimalisasi manajemen; dan
  • Perjuangan serta usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan.
Adapun jenis - jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959 ialah sebagai berikut :
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Pertenakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerjinan / Industri
  6. Koperasi Simpanan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
selain itu kperasi juga memiliki beberapa bentuk seperti dibawah ini :
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
2.1.3 Pengalaman Dengan Koperasi Sekolah
Disekolah terdapat koperasi yang pada umumnya termasuk koperasi simpan pinjam dan yang menjadi anggota ialah guru dan karyawan yang ada di sekolah tersbut. Selain berfungsi sebagai kegiatan simpan pijam para anggotanya, koperasi di sekolah memiliki peranan yang sangat penting bagi kegiatan belajar mengajar karena lewat koperasi biasanya menyediakan alat - alat tulis, makanan dan minuman.
Saat kegiatan belajar dimulai jika ada alat tulis yang tertinggal maka siswa - siswi dapat mendapatkannya dengan membeli dari koperasi, hal ini sangat membantu siswa - siswi karena tidak perlu mencarialat tulis tersebut samapai keluar sekolah yang dapat menghasilkan waktu dan akhirnya dapat tertinggal proses belajarnya dikelas.



BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan, yaitu :
  1. Pengalaman dengan koperasi yang didapat ialah mempermudah siswa - siswi mendapatkan kebutuhan belajar mereka; dan
  2. Peranan koperasi sekolah selain dapat mempermudah siswa -siswi memenuhi kebutuhan belajar mereka juga dapat mensejahterakan anggotanya yang dalam hal ini ialah para guru dan karyawan.

3.2. Saran
Koperasi yang ada di sekolah sebaiknya dipertahankan dan dikembangkan karena tujuan dari koperasi sendiri ialah mensejahterakan anggotanya yang dalam hal ini ialah guru dan karyawan, dengan sejahteranya mereka itu artinya mereka juga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan akhirnya menghasilkan anak didik yang berkualitas.