Minggu, 29 November 2009

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Visi pemberdayaan ekonomi rakyat, dalam kebijakan ekonomi nasional dan daerah, telah menjadi salah satu item penting dalam arah pengembangan pembangunan ekonomi. Hal ini merupakan kesadaran bahwa usaha kecil dan menengah di Indonesia menunjukkan suatu kekuatan yang signifikan dalam perekonomian nasional.

Kementrian Negara Koperasi dan UKM tahun 2000 mencatat bahwa pelaku usaha kecil menengah dan koperasi ini mencapai 36 juta unit usaha dan menyerap usia produktif yang bekerja 99,6% dan secara hipotesis bias mencapai 140 juta orang. Kegiatan – kegiatan usaha ini meliputi semua sector ekonomi primer, sekunder, tersier dan distribusi barang dan perdagangan secara umum, kegiatan jasa dan lain – lain.

UKM dan Koperasi merupakan solusi bagi warga Negara (rakyat) untuk bertahan hidup, hamper 40% penduduk perkotaan di Negara berkembang bekerja pada sector informal (usaha kecil). Koperasi sebagai bentuk kerja sama ekonomi secara ideologis memuat makna sebagai usaha penguatan social politik untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Di samping itu, koperasi yang didirikan untuk memenuhi formalitas “ideologis” sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang memang mensyaratkan adanya bentuk usaha koperasi. Agar peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat dapat tercapai.

1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari makalah ini,
1. Untuk dapat mengetahui peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Untuk dapat mengetahui tindakan pemerintah terhadap pengembangan fasilitator pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan manfaat dari makalah ini adalah
1. Bagi penulis, untuk memperoleh informasi mengenai peranan koperasi dan pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Bagi pembaca, untuk memberi pengetahuan mengenai koperasi sebagai perekonomian masyarakat Indonesia.



BAB II
ISI


2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Koperasi dan UMKM
Menurut Undang-undang No. 25/1992 koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan kata lain koperasi didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan khusus yakni menyejahterakan angotanya untuk menuju masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UU 1945 .
Sedangkan pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ialah usaha yang memiliki ciri dalam berusaha tidak memisahkan kedudukan pemilik dengan manajerial, menggunakan tenaga kerja sendiri, unbankable mengandalkan modal sendiri, sebagian tidak berbadan hukum dan memiliki tingkat kewirausahaan yang relatif rendah, kepemilikan oleh individu atau keluarga, memanfaatkan teknologi sederhana serta padat karya, rata-rata tingkat pendidikan dan keterampilan yang tergolong rendah dan tidak membayar pajak.

2.1.2 Potensi UKM dan Koperasi
Mencermati kekuatan dan potensi usaha kecil menengah dan koperasi, pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Negara Koperasi dan UKM berusaha agar pelaku usaha ini tetap tumbuh dan berkembang melalui perhatian pemerintah khususnya pada perhatian permodalan, fasilitasi pemasaran, kondisi usaha kapasiti building sumber daya manusia dan kepastian hukum yang memadai untuk menjaga perekonomian ini bias berjalan secara baik. Kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat ini tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan program tahunan.

Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan. Hal yang demikian ini merupakan kerjasama yang dibutuhkan para calon pengusaha besar itu, tanggung jawab berupa perhatian kepada para pengusaha yang meminjam dana selain untuk kepentingan koperasi sendiri juga sangat penting bagi usaha itu sendiri, setidaknya pengusaha yang akan mengembangkan usahanya didukung oleh pihak yang terus ada dibelakang untuk mencegah dari hal-hal yang menyebabkan kerugian usaha.

UMKM selama ini lebih banyak dibiayai oleh LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang salah satunya ialah koperasi karena dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM. Dalam prakteknya pula koperasi dianggap lebih efisien dari lembaga keuangan lain karena kedekatannya kepada masyarakat yang dilayani, yang mana kedekatan ini dapat mengurangi biaya-biaya transaksi. Koperasi dalam operasionalnya memberikan fasilitas bantuan non keuangan, seperti bantuan membuat rencana usaha, pencatatan dan pembukuan keuangan kelompok.
Koperasi yang dikembangakan pemerintah untuk memberikan pelayanan pada UMKM ialah koperasi simpan pinjam yamg terdiri dari :

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dimana hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam;
b. Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam; dan
c. Kopersai Kredit (Credit Union), dibentuk oleh orang-orang yang bersepakat menabungkan uang mereka yang kemudian terciptalah modal bersama yang dipinjamkan diantara sesama mereka dengan tujuan produktif untuk meningkatkan penghasilan atau stabilitas kehidupan para anggota.
Perkembangan usaha KSP dan USP sampai tahun 2005 menurut data yang ada ialah sangat pesat, begitu pula dengan perkembnagan koperasi kredit.

Kegiatan-kegiatan yang ada antara koperasi dengan UMKM memiliki pola kerjasama yaitu bank berperan sebagai lembaga mediasi penyaluran dana sedangkan koperasi bertindak sebagi penghimpun dan menyalurkan dana tersebut kepada UMKM.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan bab-bab sebelumya dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a. Hubungan antara UMKM dan kopersai ternyata sangat erat, hal ini karena koperasi dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM; dan
b. Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan.

3.2 Saran
Lembaga Keuangan Mikro koperasi harus lebih ditingkatkan guna keberhasilan tiap calon pengusaha besar di Indonesia dengan sistem bagi hasil dan perhatian agar dapat terhindar dari kerugian.

Kamis, 12 November 2009

Kasus Penggelapan Pajak 750 PMA dalam Kaitannya dengan Etika Profesi Akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menghadapi arena pasar bebas yang kini tengah didepan mata, para pemain bisnis hendaknya memiliki moral dan etika yang baik guna terpenuhinya kebutuhan pengusaha baik golongan menengah keatas maupun kebawah.
Dalam perkembangannya etika merupakan studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Secara sederhana, etika dalam dunia bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Berbicara mengenai bisnis tentunya berkaitan dengan dunia akuntansi yang juga memiliki etika dalam hal ini etika profesi akuntansi dan yang akan kami angkat disini ialah mengenai kasus penggelapan pajak. Pajak yang seharusnya dipenuhi guna pembangunan sebuah negara justru digelapkan, yang mungkin salah satu tujuannya agar perusahaan dapat meraup keuntungan yang lebih dengan cara tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Hal ini perlu perhatian serius dari pemerintah karena fasilitas yang telah diberikan oleh negara sebaiknya tidak dibalas dengan cara yang demikian dan sebenarnya dapat merugikan bangsa dan negara Indonesia.

1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari Makalah ini adalah :
1. Guna mengetahui pelanggaran etika seperti apa yang dilakukan oleh para pelaku bisnis di Indonesia; dan
2. Guna mengetahui sanksi apa yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran etika profesi yang dilakukan para pelaku bisnis di Indonesia.

Sedangkan manfaat yang ingin diperoleh dari Makalah ini ialah sebagai berikut :
1. Bagi penulis, guna memperoleh informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan para pelaku bisnis dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi pelaku bisnis yang telah melakukan pelanggaran etika; dan
2. Bagi pembaca, guna memberikan pengetahuan mengenai kasus pelanggaran etika dan penyelesaiannya di Indonesia.




BAB II
ISI


2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) etika adalah niali megenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo (2001 ) etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Dalam perkembangannya etika merupakan suatu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Jika etika dikaitkan dengan dunia bisnis yang dalam hal ini ialah etika profesi akuntansi maka etika akan membentuk suatu aturan yang sebenarnya bukan hukum tapi wajib diingat guna kelangsungan kehidupan perusahaan dimasa yang akan datang.

2.1.2 Fungsi dan Jenis-Jenis Etika
Etika ada karena memiliki fungsi yang akhirnya akan mendatangkan manfaat bagi perusahaan yang menjalankannya, fungsi dari etika dijabarkan seperti berikut dibawah ini :
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan;
2. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis; dan
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Adapun etika memiliki jenis-jenis seperti dibawah ini :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar; dan
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus

2.1.3. Kasus Penggelapan Pajak 750 Penanam Modal Asing (PMA) Dalam Kaitannya Dengan Etika Profesi Akuntansi
Sebanyak 750 Penanam modal Asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.




BAB III
PENUTUP

3.1.3. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan, yaitu :
1. Memang beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harusnya belajar untuk melihat prospek jangka panjang;
2. Sebanyak 750 PMA melakukan penggelapan pajak tujuannya mungkin agar dapat meraup keuntungan lebih banyak dengan tanpa harus melakukan pembayaran pajak; dan
3. Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan kriminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi berupa teguran dan pencabutan izin praktek.

3.2 Saran
Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.