1.1 Latar Belakang
Visi pemberdayaan ekonomi rakyat, dalam kebijakan ekonomi nasional dan daerah, telah menjadi salah satu item penting dalam arah pengembangan pembangunan ekonomi. Hal ini merupakan kesadaran bahwa usaha kecil dan menengah di Indonesia menunjukkan suatu kekuatan yang signifikan dalam perekonomian nasional.
Kementrian Negara Koperasi dan UKM tahun 2000 mencatat bahwa pelaku usaha kecil menengah dan koperasi ini mencapai 36 juta unit usaha dan menyerap usia produktif yang bekerja 99,6% dan secara hipotesis bias mencapai 140 juta orang. Kegiatan – kegiatan usaha ini meliputi semua sector ekonomi primer, sekunder, tersier dan distribusi barang dan perdagangan secara umum, kegiatan jasa dan lain – lain.
UKM dan Koperasi merupakan solusi bagi warga Negara (rakyat) untuk bertahan hidup, hamper 40% penduduk perkotaan di Negara berkembang bekerja pada sector informal (usaha kecil). Koperasi sebagai bentuk kerja sama ekonomi secara ideologis memuat makna sebagai usaha penguatan social politik untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Di samping itu, koperasi yang didirikan untuk memenuhi formalitas “ideologis” sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang memang mensyaratkan adanya bentuk usaha koperasi. Agar peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat dapat tercapai.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari makalah ini,
1. Untuk dapat mengetahui peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Untuk dapat mengetahui tindakan pemerintah terhadap pengembangan fasilitator pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan manfaat dari makalah ini adalah
1. Bagi penulis, untuk memperoleh informasi mengenai peranan koperasi dan pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Bagi pembaca, untuk memberi pengetahuan mengenai koperasi sebagai perekonomian masyarakat Indonesia.
Visi pemberdayaan ekonomi rakyat, dalam kebijakan ekonomi nasional dan daerah, telah menjadi salah satu item penting dalam arah pengembangan pembangunan ekonomi. Hal ini merupakan kesadaran bahwa usaha kecil dan menengah di Indonesia menunjukkan suatu kekuatan yang signifikan dalam perekonomian nasional.
Kementrian Negara Koperasi dan UKM tahun 2000 mencatat bahwa pelaku usaha kecil menengah dan koperasi ini mencapai 36 juta unit usaha dan menyerap usia produktif yang bekerja 99,6% dan secara hipotesis bias mencapai 140 juta orang. Kegiatan – kegiatan usaha ini meliputi semua sector ekonomi primer, sekunder, tersier dan distribusi barang dan perdagangan secara umum, kegiatan jasa dan lain – lain.
UKM dan Koperasi merupakan solusi bagi warga Negara (rakyat) untuk bertahan hidup, hamper 40% penduduk perkotaan di Negara berkembang bekerja pada sector informal (usaha kecil). Koperasi sebagai bentuk kerja sama ekonomi secara ideologis memuat makna sebagai usaha penguatan social politik untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Di samping itu, koperasi yang didirikan untuk memenuhi formalitas “ideologis” sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang memang mensyaratkan adanya bentuk usaha koperasi. Agar peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat dapat tercapai.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari makalah ini,
1. Untuk dapat mengetahui peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Untuk dapat mengetahui tindakan pemerintah terhadap pengembangan fasilitator pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan manfaat dari makalah ini adalah
1. Bagi penulis, untuk memperoleh informasi mengenai peranan koperasi dan pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Bagi pembaca, untuk memberi pengetahuan mengenai koperasi sebagai perekonomian masyarakat Indonesia.
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Koperasi dan UMKM
Menurut Undang-undang No. 25/1992 koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan kata lain koperasi didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan khusus yakni menyejahterakan angotanya untuk menuju masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UU 1945 .
Sedangkan pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ialah usaha yang memiliki ciri dalam berusaha tidak memisahkan kedudukan pemilik dengan manajerial, menggunakan tenaga kerja sendiri, unbankable mengandalkan modal sendiri, sebagian tidak berbadan hukum dan memiliki tingkat kewirausahaan yang relatif rendah, kepemilikan oleh individu atau keluarga, memanfaatkan teknologi sederhana serta padat karya, rata-rata tingkat pendidikan dan keterampilan yang tergolong rendah dan tidak membayar pajak.
2.1.2 Potensi UKM dan Koperasi
Mencermati kekuatan dan potensi usaha kecil menengah dan koperasi, pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Negara Koperasi dan UKM berusaha agar pelaku usaha ini tetap tumbuh dan berkembang melalui perhatian pemerintah khususnya pada perhatian permodalan, fasilitasi pemasaran, kondisi usaha kapasiti building sumber daya manusia dan kepastian hukum yang memadai untuk menjaga perekonomian ini bias berjalan secara baik. Kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat ini tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan program tahunan.
Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan. Hal yang demikian ini merupakan kerjasama yang dibutuhkan para calon pengusaha besar itu, tanggung jawab berupa perhatian kepada para pengusaha yang meminjam dana selain untuk kepentingan koperasi sendiri juga sangat penting bagi usaha itu sendiri, setidaknya pengusaha yang akan mengembangkan usahanya didukung oleh pihak yang terus ada dibelakang untuk mencegah dari hal-hal yang menyebabkan kerugian usaha.
UMKM selama ini lebih banyak dibiayai oleh LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang salah satunya ialah koperasi karena dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM. Dalam prakteknya pula koperasi dianggap lebih efisien dari lembaga keuangan lain karena kedekatannya kepada masyarakat yang dilayani, yang mana kedekatan ini dapat mengurangi biaya-biaya transaksi. Koperasi dalam operasionalnya memberikan fasilitas bantuan non keuangan, seperti bantuan membuat rencana usaha, pencatatan dan pembukuan keuangan kelompok.
Koperasi yang dikembangakan pemerintah untuk memberikan pelayanan pada UMKM ialah koperasi simpan pinjam yamg terdiri dari :
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dimana hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam;
b. Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam; dan
c. Kopersai Kredit (Credit Union), dibentuk oleh orang-orang yang bersepakat menabungkan uang mereka yang kemudian terciptalah modal bersama yang dipinjamkan diantara sesama mereka dengan tujuan produktif untuk meningkatkan penghasilan atau stabilitas kehidupan para anggota.
Perkembangan usaha KSP dan USP sampai tahun 2005 menurut data yang ada ialah sangat pesat, begitu pula dengan perkembnagan koperasi kredit.
Kegiatan-kegiatan yang ada antara koperasi dengan UMKM memiliki pola kerjasama yaitu bank berperan sebagai lembaga mediasi penyaluran dana sedangkan koperasi bertindak sebagi penghimpun dan menyalurkan dana tersebut kepada UMKM.
2.1.1 Pengertian Koperasi dan UMKM
Menurut Undang-undang No. 25/1992 koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan kata lain koperasi didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan khusus yakni menyejahterakan angotanya untuk menuju masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UU 1945 .
Sedangkan pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ialah usaha yang memiliki ciri dalam berusaha tidak memisahkan kedudukan pemilik dengan manajerial, menggunakan tenaga kerja sendiri, unbankable mengandalkan modal sendiri, sebagian tidak berbadan hukum dan memiliki tingkat kewirausahaan yang relatif rendah, kepemilikan oleh individu atau keluarga, memanfaatkan teknologi sederhana serta padat karya, rata-rata tingkat pendidikan dan keterampilan yang tergolong rendah dan tidak membayar pajak.
2.1.2 Potensi UKM dan Koperasi
Mencermati kekuatan dan potensi usaha kecil menengah dan koperasi, pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Negara Koperasi dan UKM berusaha agar pelaku usaha ini tetap tumbuh dan berkembang melalui perhatian pemerintah khususnya pada perhatian permodalan, fasilitasi pemasaran, kondisi usaha kapasiti building sumber daya manusia dan kepastian hukum yang memadai untuk menjaga perekonomian ini bias berjalan secara baik. Kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat ini tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan program tahunan.
Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan. Hal yang demikian ini merupakan kerjasama yang dibutuhkan para calon pengusaha besar itu, tanggung jawab berupa perhatian kepada para pengusaha yang meminjam dana selain untuk kepentingan koperasi sendiri juga sangat penting bagi usaha itu sendiri, setidaknya pengusaha yang akan mengembangkan usahanya didukung oleh pihak yang terus ada dibelakang untuk mencegah dari hal-hal yang menyebabkan kerugian usaha.
UMKM selama ini lebih banyak dibiayai oleh LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang salah satunya ialah koperasi karena dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM. Dalam prakteknya pula koperasi dianggap lebih efisien dari lembaga keuangan lain karena kedekatannya kepada masyarakat yang dilayani, yang mana kedekatan ini dapat mengurangi biaya-biaya transaksi. Koperasi dalam operasionalnya memberikan fasilitas bantuan non keuangan, seperti bantuan membuat rencana usaha, pencatatan dan pembukuan keuangan kelompok.
Koperasi yang dikembangakan pemerintah untuk memberikan pelayanan pada UMKM ialah koperasi simpan pinjam yamg terdiri dari :
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dimana hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam;
b. Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam; dan
c. Kopersai Kredit (Credit Union), dibentuk oleh orang-orang yang bersepakat menabungkan uang mereka yang kemudian terciptalah modal bersama yang dipinjamkan diantara sesama mereka dengan tujuan produktif untuk meningkatkan penghasilan atau stabilitas kehidupan para anggota.
Perkembangan usaha KSP dan USP sampai tahun 2005 menurut data yang ada ialah sangat pesat, begitu pula dengan perkembnagan koperasi kredit.
Kegiatan-kegiatan yang ada antara koperasi dengan UMKM memiliki pola kerjasama yaitu bank berperan sebagai lembaga mediasi penyaluran dana sedangkan koperasi bertindak sebagi penghimpun dan menyalurkan dana tersebut kepada UMKM.
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan bab-bab sebelumya dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a. Hubungan antara UMKM dan kopersai ternyata sangat erat, hal ini karena koperasi dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM; dan
b. Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan.
3.2 Saran
Lembaga Keuangan Mikro koperasi harus lebih ditingkatkan guna keberhasilan tiap calon pengusaha besar di Indonesia dengan sistem bagi hasil dan perhatian agar dapat terhindar dari kerugian.
Dari pembahasan bab-bab sebelumya dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a. Hubungan antara UMKM dan kopersai ternyata sangat erat, hal ini karena koperasi dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM; dan
b. Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan.
3.2 Saran
Lembaga Keuangan Mikro koperasi harus lebih ditingkatkan guna keberhasilan tiap calon pengusaha besar di Indonesia dengan sistem bagi hasil dan perhatian agar dapat terhindar dari kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar