Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi :
1.Prinsip Munkner
Prinsip ini memiliki 12 elemen seperti berikut dibawah ini :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaa terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pedistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
2.Prinsip Rochdale
Terdapat 8 elemen dalam prinsip ini, yaitu :
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama
3.Prinsip Raiffeisen
Dalam prinsip ini terdapat 7 elemen, seperti diuraikan dibawah ini :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak dan bukan uang
4.Prinsip Herman Schulze
Terdapat 6 prinsip yang diuraikan, seperti dibawah ini :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Terdapat 6 elemen dalam prinsip ini, yakni :
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
Dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupaakn kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengebangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan tatakelaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, Swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 Tahun 1992
Sedangkan dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasam antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar