1.Prinsip Munkner
Prinsip ini memiliki 12 elemen seperti berikut dibawah ini :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaa terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pedistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Terdapat 8 elemen dalam prinsip ini, yaitu :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Dalam prinsip ini terdapat 7 elemen, seperti diuraikan dibawah ini :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak dan bukan uang
Terdapat 6 prinsip yang diuraikan, seperti dibawah ini :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Terdapat 6 elemen dalam prinsip ini, yakni :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupaakn kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengebangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan tatakelaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, Swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Sedangkan dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasam antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar