Minggu, 29 November 2009

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Visi pemberdayaan ekonomi rakyat, dalam kebijakan ekonomi nasional dan daerah, telah menjadi salah satu item penting dalam arah pengembangan pembangunan ekonomi. Hal ini merupakan kesadaran bahwa usaha kecil dan menengah di Indonesia menunjukkan suatu kekuatan yang signifikan dalam perekonomian nasional.

Kementrian Negara Koperasi dan UKM tahun 2000 mencatat bahwa pelaku usaha kecil menengah dan koperasi ini mencapai 36 juta unit usaha dan menyerap usia produktif yang bekerja 99,6% dan secara hipotesis bias mencapai 140 juta orang. Kegiatan – kegiatan usaha ini meliputi semua sector ekonomi primer, sekunder, tersier dan distribusi barang dan perdagangan secara umum, kegiatan jasa dan lain – lain.

UKM dan Koperasi merupakan solusi bagi warga Negara (rakyat) untuk bertahan hidup, hamper 40% penduduk perkotaan di Negara berkembang bekerja pada sector informal (usaha kecil). Koperasi sebagai bentuk kerja sama ekonomi secara ideologis memuat makna sebagai usaha penguatan social politik untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Di samping itu, koperasi yang didirikan untuk memenuhi formalitas “ideologis” sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang memang mensyaratkan adanya bentuk usaha koperasi. Agar peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat dapat tercapai.

1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari makalah ini,
1. Untuk dapat mengetahui peranan koperasi sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Untuk dapat mengetahui tindakan pemerintah terhadap pengembangan fasilitator pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan manfaat dari makalah ini adalah
1. Bagi penulis, untuk memperoleh informasi mengenai peranan koperasi dan pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat,
2. Bagi pembaca, untuk memberi pengetahuan mengenai koperasi sebagai perekonomian masyarakat Indonesia.



BAB II
ISI


2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Koperasi dan UMKM
Menurut Undang-undang No. 25/1992 koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan kata lain koperasi didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan khusus yakni menyejahterakan angotanya untuk menuju masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UU 1945 .
Sedangkan pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ialah usaha yang memiliki ciri dalam berusaha tidak memisahkan kedudukan pemilik dengan manajerial, menggunakan tenaga kerja sendiri, unbankable mengandalkan modal sendiri, sebagian tidak berbadan hukum dan memiliki tingkat kewirausahaan yang relatif rendah, kepemilikan oleh individu atau keluarga, memanfaatkan teknologi sederhana serta padat karya, rata-rata tingkat pendidikan dan keterampilan yang tergolong rendah dan tidak membayar pajak.

2.1.2 Potensi UKM dan Koperasi
Mencermati kekuatan dan potensi usaha kecil menengah dan koperasi, pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Negara Koperasi dan UKM berusaha agar pelaku usaha ini tetap tumbuh dan berkembang melalui perhatian pemerintah khususnya pada perhatian permodalan, fasilitasi pemasaran, kondisi usaha kapasiti building sumber daya manusia dan kepastian hukum yang memadai untuk menjaga perekonomian ini bias berjalan secara baik. Kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat ini tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan program tahunan.

Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan. Hal yang demikian ini merupakan kerjasama yang dibutuhkan para calon pengusaha besar itu, tanggung jawab berupa perhatian kepada para pengusaha yang meminjam dana selain untuk kepentingan koperasi sendiri juga sangat penting bagi usaha itu sendiri, setidaknya pengusaha yang akan mengembangkan usahanya didukung oleh pihak yang terus ada dibelakang untuk mencegah dari hal-hal yang menyebabkan kerugian usaha.

UMKM selama ini lebih banyak dibiayai oleh LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang salah satunya ialah koperasi karena dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM. Dalam prakteknya pula koperasi dianggap lebih efisien dari lembaga keuangan lain karena kedekatannya kepada masyarakat yang dilayani, yang mana kedekatan ini dapat mengurangi biaya-biaya transaksi. Koperasi dalam operasionalnya memberikan fasilitas bantuan non keuangan, seperti bantuan membuat rencana usaha, pencatatan dan pembukuan keuangan kelompok.
Koperasi yang dikembangakan pemerintah untuk memberikan pelayanan pada UMKM ialah koperasi simpan pinjam yamg terdiri dari :

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dimana hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam;
b. Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam; dan
c. Kopersai Kredit (Credit Union), dibentuk oleh orang-orang yang bersepakat menabungkan uang mereka yang kemudian terciptalah modal bersama yang dipinjamkan diantara sesama mereka dengan tujuan produktif untuk meningkatkan penghasilan atau stabilitas kehidupan para anggota.
Perkembangan usaha KSP dan USP sampai tahun 2005 menurut data yang ada ialah sangat pesat, begitu pula dengan perkembnagan koperasi kredit.

Kegiatan-kegiatan yang ada antara koperasi dengan UMKM memiliki pola kerjasama yaitu bank berperan sebagai lembaga mediasi penyaluran dana sedangkan koperasi bertindak sebagi penghimpun dan menyalurkan dana tersebut kepada UMKM.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan bab-bab sebelumya dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a. Hubungan antara UMKM dan kopersai ternyata sangat erat, hal ini karena koperasi dianggap dapat menyesuaikan pelayanan dengan kareakter UMKM yang tidak bankable oleh sektor perbankan komersial, selain itu koperasi dapat memberikan kredit tanpa jaminan dan aturan yang dianggap memberatkan bagi golongan UMKM; dan
b. Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai koperasi mengalami kerugian maka koperasi pun ikut mendapatkan kerugian maka koperasi otomatis harus memperhatikan dan menjaga supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan.

3.2 Saran
Lembaga Keuangan Mikro koperasi harus lebih ditingkatkan guna keberhasilan tiap calon pengusaha besar di Indonesia dengan sistem bagi hasil dan perhatian agar dapat terhindar dari kerugian.

Kamis, 12 November 2009

Kasus Penggelapan Pajak 750 PMA dalam Kaitannya dengan Etika Profesi Akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menghadapi arena pasar bebas yang kini tengah didepan mata, para pemain bisnis hendaknya memiliki moral dan etika yang baik guna terpenuhinya kebutuhan pengusaha baik golongan menengah keatas maupun kebawah.
Dalam perkembangannya etika merupakan studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Secara sederhana, etika dalam dunia bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Berbicara mengenai bisnis tentunya berkaitan dengan dunia akuntansi yang juga memiliki etika dalam hal ini etika profesi akuntansi dan yang akan kami angkat disini ialah mengenai kasus penggelapan pajak. Pajak yang seharusnya dipenuhi guna pembangunan sebuah negara justru digelapkan, yang mungkin salah satu tujuannya agar perusahaan dapat meraup keuntungan yang lebih dengan cara tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Hal ini perlu perhatian serius dari pemerintah karena fasilitas yang telah diberikan oleh negara sebaiknya tidak dibalas dengan cara yang demikian dan sebenarnya dapat merugikan bangsa dan negara Indonesia.

1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari Makalah ini adalah :
1. Guna mengetahui pelanggaran etika seperti apa yang dilakukan oleh para pelaku bisnis di Indonesia; dan
2. Guna mengetahui sanksi apa yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran etika profesi yang dilakukan para pelaku bisnis di Indonesia.

Sedangkan manfaat yang ingin diperoleh dari Makalah ini ialah sebagai berikut :
1. Bagi penulis, guna memperoleh informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan para pelaku bisnis dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi pelaku bisnis yang telah melakukan pelanggaran etika; dan
2. Bagi pembaca, guna memberikan pengetahuan mengenai kasus pelanggaran etika dan penyelesaiannya di Indonesia.




BAB II
ISI


2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) etika adalah niali megenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo (2001 ) etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Dalam perkembangannya etika merupakan suatu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Jika etika dikaitkan dengan dunia bisnis yang dalam hal ini ialah etika profesi akuntansi maka etika akan membentuk suatu aturan yang sebenarnya bukan hukum tapi wajib diingat guna kelangsungan kehidupan perusahaan dimasa yang akan datang.

2.1.2 Fungsi dan Jenis-Jenis Etika
Etika ada karena memiliki fungsi yang akhirnya akan mendatangkan manfaat bagi perusahaan yang menjalankannya, fungsi dari etika dijabarkan seperti berikut dibawah ini :
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan;
2. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis; dan
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Adapun etika memiliki jenis-jenis seperti dibawah ini :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar; dan
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus

2.1.3. Kasus Penggelapan Pajak 750 Penanam Modal Asing (PMA) Dalam Kaitannya Dengan Etika Profesi Akuntansi
Sebanyak 750 Penanam modal Asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.




BAB III
PENUTUP

3.1.3. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan, yaitu :
1. Memang beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harusnya belajar untuk melihat prospek jangka panjang;
2. Sebanyak 750 PMA melakukan penggelapan pajak tujuannya mungkin agar dapat meraup keuntungan lebih banyak dengan tanpa harus melakukan pembayaran pajak; dan
3. Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan kriminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi berupa teguran dan pencabutan izin praktek.

3.2 Saran
Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi :
1.Prinsip Munkner
Prinsip ini memiliki 12 elemen seperti berikut dibawah ini :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaa terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pedistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
2.Prinsip Rochdale
Terdapat 8 elemen dalam prinsip ini, yaitu :
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama
3.Prinsip Raiffeisen
Dalam prinsip ini terdapat 7 elemen, seperti diuraikan dibawah ini :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak dan bukan uang
4.Prinsip Herman Schulze
Terdapat 6 prinsip yang diuraikan, seperti dibawah ini :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Terdapat 6 elemen dalam prinsip ini, yakni :
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
Dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupaakn kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengebangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan tatakelaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, Swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 Tahun 1992
Sedangkan dalam UU ini terdapat beberapa elemen prinsip koperasi seperti dibawah ini :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasam antar koperasi

Sabtu, 10 Oktober 2009

EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Dalam perkembangannya koperasi memilki berbagai jenis dan bentuk, koperasi juga berdiri ditiap komunitas dalam hal ini koperasi juga berdiri di sekolah-sekolah. Pada umumnya koperasi yang berdiri di sekolah-sekolah digunakan sekolah sebagai penyalur buku-buku, baju-baju seragam, selain itu koperasi di sekolah menyediakan makanan, minuman dan berbagai kebutuhan siswa siswi kebanyakan. Koperasi yang ada di sekolah memang sangat berperan bagi kelancaran kegiatan belajar mengajar, sebagai contoh jika pada saat ujian sekolah dimulai ada siswa yang ternyata tidak membawa salah satu alat tulisnya sedangkan ada peraturan yang melarang siswa siswi yang sedang ujian untuk tidak saling meminjam alat tulis, maka siswa tersebut dapat dengan mudah mendapatka alat tulis yang ia butuhkan pada saat ujian tanpa ada kekhawatiran lamanya waktu kembali siswa kedalam ruang ujian jika ia membeli alat tulis tersebut diluar sekolah dengan membelinya di koperasi sekolah.

2.1. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari makalah ini ialah :
Berbagai pengalaman mengenai koperasi di sekolah; dan
Mengetahui peranan koperasi di sekolah.

3.1. Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan ini ruang lingkup yang digunakan ialah dibatasi hanya pada koperasi di sekolah guna berbagipengalaman dan mengetahui peranan sesungguhnya dari koperasi yang ada pada sekolah agar tidak hanyasekedar tahu tapi juga mengerti fungsi dari koperasi tersebut.


BAB II
ISI
2.1. Landasan Teori

2.1.1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Sedangkan definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang - orang
  2. Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang hendak dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasi
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dari pengertian diatas inti dari koperasi ialah skumpulan orang yang dengan sukarela melakukan kegiatan bisnis dengan tujuan utama mensejahterakan anggotanya. Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan sosial - ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

2.1.2 Fungsi dan Jenis - Jenis Koperasi
Koperasi memeliki Fungsi yang dapat mensejahterakan anggotanya seperti dibawah ini :
  • Memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham;
  • Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen serta memaksimalisasi manajemen; dan
  • Perjuangan serta usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan.
Adapun jenis - jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959 ialah sebagai berikut :
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Pertenakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerjinan / Industri
  6. Koperasi Simpanan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
selain itu kperasi juga memiliki beberapa bentuk seperti dibawah ini :
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
2.1.3 Pengalaman Dengan Koperasi Sekolah
Disekolah terdapat koperasi yang pada umumnya termasuk koperasi simpan pinjam dan yang menjadi anggota ialah guru dan karyawan yang ada di sekolah tersbut. Selain berfungsi sebagai kegiatan simpan pijam para anggotanya, koperasi di sekolah memiliki peranan yang sangat penting bagi kegiatan belajar mengajar karena lewat koperasi biasanya menyediakan alat - alat tulis, makanan dan minuman.
Saat kegiatan belajar dimulai jika ada alat tulis yang tertinggal maka siswa - siswi dapat mendapatkannya dengan membeli dari koperasi, hal ini sangat membantu siswa - siswi karena tidak perlu mencarialat tulis tersebut samapai keluar sekolah yang dapat menghasilkan waktu dan akhirnya dapat tertinggal proses belajarnya dikelas.



BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan, yaitu :
  1. Pengalaman dengan koperasi yang didapat ialah mempermudah siswa - siswi mendapatkan kebutuhan belajar mereka; dan
  2. Peranan koperasi sekolah selain dapat mempermudah siswa -siswi memenuhi kebutuhan belajar mereka juga dapat mensejahterakan anggotanya yang dalam hal ini ialah para guru dan karyawan.

3.2. Saran
Koperasi yang ada di sekolah sebaiknya dipertahankan dan dikembangkan karena tujuan dari koperasi sendiri ialah mensejahterakan anggotanya yang dalam hal ini ialah guru dan karyawan, dengan sejahteranya mereka itu artinya mereka juga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan akhirnya menghasilkan anak didik yang berkualitas.