Sudah lebih dari 5 tahun proses pemilihan kepala daerah atau pemilukada di serahkan kepada rakyat yang memilihnya secara langsung. Ini berarti menandakan bahwa Indonesia sudah demokrasi. Dan dari mulai tahun 1999 partai politik di Indonesia banyak sekali, berbeda pada zaman orde baru yang dibatasi hanya 3. proses pemilihan kepala daerah dimulai pada partai-partai yang berkuasa yang merebut kursi di dprd masing-masing, apabila kurang memenuhi syarat maka partai tersebut harus berkoalisi dengan partai lainnya. Lalu terjadila apa yang dinamakan bakal calon dan akan didaftarkan ke KPUD setempat. Realita yang ada sekarang ini bahwa calon yang diusung oleh partai – partai yang ada kurang sekali kredibilitasnya dimata masyarakat. Mereka hanya menjual kepopuleran, misalnya saja para artis yang terjun ke dunia politik. Sekarang masyarakat dihadapkan oleh partai yang hanya mencari keuntungan semata. Partai yang mengajukan calonnya ke KPUD haruslah calon yang benar-benar mau menjadi pemimpin yang amanah. Negatifnya dengan diadakan pemilukada ini banyak masyarakat yang tidak puas entah itu keputusannya yang diganggu gugat, saling mengklaim kemenengan lalu mereka mengadukan hasilnya ke mahkama konstitusi.
Seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mendaftar ke salah satu partai, tentunya mereka harus bersaing dengan calon misalnya dari kader-kader partai tersebut. Setalah itu apabila partainya sudah resmi memilih beberapa pelamar baik dari internalnya maupun dari eksternalnya maka mereka lalu didaftarkan ke KPUD untuk diseleksi atau di fit n propertest. Setelah lolos dari tahap seleksi di KPUD maka dibuatkanlah no.urut dan jadwal berkampanye. Lalu ada masa tenang sebelum pemilihan berlangsung dan pada hari pencoblosannya tidak boleh ada atribut kampanye dari masing-masing pasangan calon. Setelah pencoblosan maka diadakanlah perhitungan secara manual oleh KPUD dan ada dari beberapa lembaga survey menghitung cepat atau Quick count. Dari perhitungan cepat itulah ada gambaran siapa calon yang bakalan menang. Disiniliah partai harus mengawal suara nya dengan menaruh saksi – saksi diproses perhitungan suara. Dengan keputusan final yang tidak boleh digangugugat maka KPUD akan menetapkan pasangan calon pemimpin daerah untuk 5 tahun ke depan, partai yang menolak menandatangni berita acara keputusan KPUD berhak mengajukan protes ke mahkama konstitusi dengan bukti yang jelas misalnya ada penyelewengan atau tindak criminal lainnya. Begitulah kurang lebih proses pemilihan kepala daeranh di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar