Hari Sabarno menjalani pemerisaan pertama kali dengan status sebagai tersangka. Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4.5 jam.
Hari menganggap kasus yang menjeratnya tersebut, sebagai musibah. Pasalnya dia mengaku tidak tahu menahu secara detil mengenai pengadaan damkar tersebut. "Ya ini kan jadinya kayak musibah setengah bencana. Saya sebenarnya tidak ngerti," terangnya.
Hari disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31 tahun 1999. Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.
Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada tahun 2002 menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar